SYARAT PENGGUNAAN BASAN DALAM PROSES PERADILAN
-
Surat izin penggunaan Basan Baran dari Pengadilan setempat;
-
Surat Permintaan penggunaan Basan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis dengan melapirkan daftar Basan yang akan digunakan;
-
Surat penugasan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis;
-
Penggunaan Basan Baran untuk proses peradilan diberikan jangka waktu paling lama 1 x 24 jam dan setelah digunakan basan baran dikembalikan ke Rupbasan dan dilakukan proses penerimaan kembali.