SYARAT PENGHAPUSAN
-
Rekomendasi Tim peneliti yang menyatakan bahwa Basan dan/ atau Baran mengalami pembusukan, kerusakan, dan penyusutan, bencana alam, kebakaran dan hura-hura.
-
Surat usulan Kepala Rupbasan kepada pihak yang bertanggung jawab secara yuridis perihal penghapusan Basan dan/ Baran.
-
Penetapan Penghapusan dari Pengadilan.
-
Surat pelaksanaan penetapan/pengeluaran Basan dan/ Baran dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis.
-
Surat penunjukan/ Sprint petugas yang melaksanakan penetapan Pengadilan.
-
Berita Acara Penghapusan