Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah instansi yang diberi kewenangan untuk menyimpan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), menjamin keutuhan dan keselamatan basan dan baran yang dijadikan sebagai barang bukti dalam proses peradilan pidana, sampai adanya keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa semua benda sitaan dan barang rampasan Negara disimpan di Rupbasan. Selanjutnya ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya berada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalah gunaan benda sitaan oleh penegak hukum, mengingat pentingnya benda sitaan sebagai barang bukti dalam proses peradilan.