La'ntaran Inovasi Unggulan Rupbasan Kelas II Wonosari yang mempunyai akronim Layanan Ambil dan Antar Barang Sitaan, merupakan bentuk pelayanan untuk memudahkan pengguna layanan dalam pengambilan dan pengantaran barang sitaan. Jumat (3/11) Menindaklanjuti Surat dari Kepala Kepolisian Sektor Panggang perihal Penitipan Barang Bukti, Pengelola Basan Baran serta Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan melakukan koordinasi sekaligus jemput bola 5 (lima) barang bukti hasil tindak pidana pasal 378 dan atau 372 KUHP menggunakan La'ntaran. Hal ini merupakan upaya Rupbasan Kelas II Wonosari dalam memberikan pelayanan yang prima tanpa dipungut biaya, selain itu, fasilitas yang disediakan oleh Rupbasan Kelas II Wonosari juga untuk mempermudah proses penyerahan barang bukti dari instansi penitip ke Rupbasan Kelas II Wonosari. Selain untuk Pengambilan barang sitaan dari instansi penitip, Lantaran juga memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam pengantaran barang sitaan kepada pemilik barang tersebut. Inovasi Lantaran ini diharapkan terus berlanjut untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.