Kepala Rupbasan Kelas II Wonosari, Rizki Arifiyanto Nugraha mengatakan selama ini barang sitaan atau barang bukti dari pihak kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan yang dititipkan di Rupbasan jumlahnya tidak terlalu banyak. Untuk memaksimalkan fungsi dalam mengamankan barang sitaan maka pihaknya menjalin kerjasama dan menandatangani nota kesepakatan.
"Jumlah tindak pidana yang terjadi di Gunungkidul tidak terlalu banyak pun dengan jumlah barang bukti yang didapat juga tidak terlalu besar dan banyak," kata Rizky.
Adapun saat ini baru beberapa Polsek saja yang sering menitipkan barang bukti. Sebagai contohnya beberapa waktu lalu Polsek Playen dan Semanu melakukan penitipan barang bukti kayu jati atas kasus tindak pidana yang ditangani oleh penegak hukum.
"Sebenarnya ada beberapa ya seperti kayu jati, obat-obatan terlarang. Ada juga barang sitaan berupa uang, untuk menjaga keamannuya kami titipkan ke BPD DIY kalau berupa uang," tandas dia.
Rupbasan Kelas II Wonosari ini juga melakukan penyimpanan barang sitaan dari pengadilan yang kasusnya sejak 2004 silam. Adapun ia kemudian juga berkoordinasi agar segera dapat dieksekusi ataupun dilakukan hal lain sesuai ketentuan yang berlaku.
"Barang sitaan ini sudah terlalu lama maka dari itu kami lakukan koordinasi" tandas dia.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan Polres Gunungkidul bersama jajarannya angat berterimakasih atas terlaksananya penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Rupbasan dengan Polres Gunungkidul.
#kanwilkemenkumhamDIY
#kumhamjogja
#kemenkumhamjogja
#kumhamdiy
#kanwilkumhamDIY
#rupbasanwonosari
#pastiuntuknegeri
#WBKoptimisBISA